UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM DALAM PENDIDIKAN
ANALISIS STUDI KASUS
UAS ini dibuat untuk memenuhi tugas Dr. Suryadi dan Dr. Desi Rahmawati, M.Pd. Mata kuliah Hukum Dalam Pendidikan
Disusun oleh :
Nadya Faradilla
1445150047
MP 2015 A
PRODI MANAJEMEN PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
2016
Dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah hukum dalam pendidikan dengan dosen Dr. Suryadi dan Dr. Desi Rahmawati, M.Pd, saya selaku mahasiswa Manajemen Pendidikan ‘Nadya Faradilla’ akan menganalisis kasus mengenai guru yang dipenjara karena mencubit muridnya.
Akhir-akhir ini banyak sekali permasalahan di dunia pendidikan. Berita ini juga sudah banyak beredar di berbagai media, mulai dari media Koran hingga media elektronik. Kasus ini juga telah mengundang reaksi politisi Partai NasDem, Akbar Fauzi. Beliau prihatin melihat seorang guru harus dihadapkan dengan muridnya di ruang sidang. Karena, dari hal yang bisa dibilang ‘sepele’ nyatanya dapat mengakibatkan hal yang besar. Kasus tersebut merupakan kasus seorang guru Biologi bernama Nurmayani di SMP Negeri 1 Bantaeng yang dipenjarakan karena mencubit anak muridnya pada tanggal 12 Mei lalu. Menurut kronologi, guru tersebut mencubit anak didiknya karena ia bercanda dengan temannya menggunakan air dan air itu terkena Nurmayani. Kabarnya juga Nurmayani tidak hanya mencubit, guru tersebut juga memukul anak didiknya itu hingga luka lebam. Dan anak tersebut mengadu kepada kedua orang tuanya. Kebetulan, anak didiknya adalah anak dari anggota Polres Kabupaten Kepulauan Selayar bernama Irwan Efendi. Orang tua anak ini pun merasa tidak terima karena anaknya mengalami luka-luka, dan orangtua anak ini juga langsung melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib atas tuntutan kasus kekerasan. Nurmayani juga telah meminta maaf atas kelakuannya itu kepada anak muridnya.
Dari kronologi kasus tersebut banyak orang-orang yang menganggap bahwa orang tua siswa terlalu berlebihan dalam mengambil tindakan. Dan seharusnya juga kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan namun jika melihat Undang-Undang tentang perlindungan anak. Orang tua dari anak didik nurmayani ini pun tidak salah, karena sebagai orang tua mereka hanya ingin memberikan perlindungan kepada anaknya dari perlakuan nurmayani itu. Kekerasan dalam pendidikan juga tercantung di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa “Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian”. Dari kasus tersebut, pencubitan yang dilakukan Nurmayani itu sudah melanggar peraturan tersebut, karena cubitan dan pukulan tersebut meninggalkan luka lebam. Lalu disebutkan juga di pada Pasal 54 UU Perlindungan Anak yang berbunyi : “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”
Namun tindakan Nurmayani pun tidak salah. Nurmayani hanya menjalankan tugas utamanya sebagai guru yaitu mendidik. Mungkin maksud Nurmayani mencubit anak muridnya itu adalah untuk mendidik, namun orang tua dari anak didik tersebut terlalu cepat mengambil keputusan. Sehingga banyak masyarakat yang menolak perlakuan yang dialami Nurmayani. Hal itu tidak adil untuk Nurmayani karena penyelesaian tidak dilakukan secara musyawarah melainkan langsung ke tindakan hukum. Masyarakat juga mengira hal tersebut merupakan hal yang sepele dan tidak perlu diperpanjang apalagi sampai di bawa ke ranah hukum.
Sebagai Guru, Nurmayani pun mempunyai pembelaan, seperti yang terdapat dalam Pasal 39 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perlindungan Guru dan Dosen yang berbunyi :
Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi dan/ satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungaan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Kasus ini telah melanggar perlindungan guru dan dosen dalam perlakuan diskriminatif dan perlakuan tidak adil. Karena tindakan semena-mena orangtua anak tersebut yang melaporkan Nurmayani dengan jabatan yang dimiliknya sebagai anggota polres, dan kasus ini tidak diselesaikan secara kekeluargaan, malah langsung ke ranah hukum. Kasus ini juga terlalu ‘sepele’ untuk dibawa ka ranah hukum, karena hanya berupa cubitan tidak sampai membuat muridnya itu menyebabkan kematian. Sebagai guru, Nurmayani berhak menerima perlindungan seperti yang tercantum pada pasal 39 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2005.
Menurut kasus yang telah saya uraikan, terdapat 2 kesalahan. Yang pertama dari Nurmayani sendiri selaku guru biologi di SMP Negeri 1 Bantaeng yang telah melanggar hukum tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dan perlindungan anak. Dan yang kedua dari orang tua muridnya itu sendiri yang terlalu cepat mengambil keputusan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, dan dari anak muridnya itu sendiri yang tidak menghadapi dan tidak menerima atas kesalahan yang diperbuatnya disekolahnya. Jika kasus seperti ini yang dianggap ‘sepele’ saja bisa membuat guru masuk penjara, bagaimana dengan kondisi pendidikan kedepannya yang seharusnya mampu membuat peserta didik itu bisa menghadapi masalahnya sendiri, apalagi masalahnya ini hanya sekedar ‘mencubit’. Jika hal ini terus terjadi bisa dipastikan pendidikan untuk kedepannya akan menghasilkan siswa-siswa yang tidak mandiri, lemah dan tidak mampu bersaing oleh siswa-siswa lainnya dari berbagai negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar